Dalam rangka persiapan penilaian Zona Integritas dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara tahun 2023 di Polresta Tidore, Bag RBP Biro Rena Polda Maluku Utara laksanakan asistensi pelayanan publik yang bertemapat di ruang Rupatama Polresta Tidore, Selasa (15/08/23).
Kegiatan tersebut di pimpin langsung ketua tim KOMPOL Boedi Suprijono bersama satu orang anggota BRIGPOL Firdaus Page,S.H.
Hadir dalam Giat tersebut Kapolresta Tidore KOMBES POL Yury Nurhidayat, S.I.K., M.H., Kabag Ren Polresta Tidore AKP Jamal Salim , S.H. Kasat Intelkam Polresta Tidore AKP Hendrik, Kasat Lantas Polresta Tidore AKP Alimuddin, KASPKT Polresta Tidore IPTU Ilyas Hasan, Kasiwas Polresta Tidore AKP Soleman Fatah, Para Staf dan Operator Sat Intelkam, Sat Lantas, SPKT dan Siwas Polresta Tidore.
Pada kesempatan tersebut Kapolresta Tidore KOMBES POL Yury Nurhidayat, S.I.K., M.H., mengucapkan selamat datang kepada Tim Biro Rena Polda Maluku Utara yang mana telah hadir atas undang Kapolresta Tidore untuk melaksanakan Asistensi Pelayanan Publik guna membantu memperhatikan, diperbaiki dan mengoptimalkan perangkat lunak atau dokumen Pelayanan di Polresta Tidore, agar pelayanan publik di Polresta Tidore dapat dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat Kota Tidore Kepulauan.
“Semoga dengan adanya kegiatan asistensi pelayanan publik dari Biro Rena Polda Maluku utara ini dapat memperbaiki segala kekurangan di Pelayanan Satu Atap Polresta Tidore sehingga pada saat penilaian dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara pada tanggal 21 s/d 25 Agustus 2023 nanti Polresta Tidore mendapatkan predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Borokrasi Bersih Melayani (WBBM).” Tambah Kapolresta
Penyampaian Ketua Tim Biro Rena Polda Maluku Utara KOMPOL Boedi Suprijono yang intinya bahwa RBP Biro Rena Polda Maluku Utara akan bantu mengecek dan memperbaiki kekurangan-kekurangan Pelayanan Satu Atap di Polresta Tidore guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan 11 (sebelas) prinsip pelayanan atau Indikator pelayanan publik yang nanti akan dinilai oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara. Dan sekaligus melaksanakan pengecekan Ruangan Pelayanan Satu Atap Polresta Tidore.