Dalam rangka meminimalisir terjadinya laka lantas dan gar lantas guna menciptakan kamseltibcarlantas serta memberantas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindakan kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Tidore, Anggota Sat Gabungan Sat Lantas dan Samapta Polresta Tidore terus melaksanakan pemantauan dan pengawasan di pos perlintasan Desa Kusu Kec.Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, Senin (04/09/23).
Kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Kapolresta Tidore KOMBES POL Yury Nurhidayat,S.I.K.,M.H., yakni melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal yang diangkut melintasi Pos pemantauan Desa Kusu Kec.Oba Utara Kota Tidore Kepulauan baik kendaraan R2, R4 dan R6 harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Kegiatan tersebut di pimpin BRIPKA Hamzah Abdullah anggota Sat Lantas Polresta Tidore bersama satu anggota dan personil Sat Samapta Polresta Tidore sebanyak dua orang.
Dalam giat tersebut, berhasil mengamanakan kendaraan R4 Hino Dutro yang membawa minuman keras jenis cap tikus sebanyak 300 (tiga ratus) kantong yang dikemas menggunakan karung sebanyak 5 karung dan 1 kantong plastik berwarna hitam.
Minuman tersebut dibawa dari Kec.Ibu Kab.Halmahera Barat menuju ke Desa Lelilef Kab.Halmahera Tengah untuk di perjual belikan, Selanjutnya pelaku NL alias N dan LH Alias L bersama barang bukti langsung diamankan di Polsek Oba Utara untuk dilakukan pemerisaan lebih lanjut.