Bertempat di Aula Tien Wahab Polresta Tidore telah berlangsung kegiatan Sosialiasi Program Asabri PP 54 Tahun 2020, Senin (18/09/23).
Kegiatan tersebut di pimpin langsung Kepala Cabang Asabri Ternate Bapak Fany Abdillah bersama dua orang anggota Bapak David F. Kauna dan Ibu Aprilia Muliawati tutupoho.
Hadir dalam giat tersebut Kapolresta Tidore KOMBES POL Yury Nurhidayat, S.I.K., M.H., Waka Polresta Tidore AKBP Edy Sugiharto,S.E.,M.H., Para Kabag, Para Kasat, Para Kapolsek, Personil Polresta Tidore -+ 100 orang dan Pengurus Bhayangkari Cabang Kota Tidore.
Sambutan Kapolresta Tidore KOMBES POL Yury Nurhidayat, S.I.K., M.H., yang intinya mengucapkan terimaksih kepada Kepala Asabri Cabang Kota Ternate bersama Tim yang telah meluangkan waktu melaksanakan sosialisasi di Polresta Tidore.
“Asabri ini sangat Penting dan berguna untuk kesejahteraan anggota baik yang masi berdinas maupun yang pensiun.”Ujar Kapolresta
Kapolresta Tidore juga menyampaikan terkait dengan pengajuan pinjaman atau kredit oleh anggota baik anggota Bintara Baru maupun Bintara Senior asalkan berkaitan dengan kepentingan pribadi, keluarga atau modal untuk memulai berusaha dengan catatan untuk Bintara Muda sudah bertugas kurang lebih selama dua tahun.
Sambutan Kepala Asabri Cabang Ternate Bapak Fany Abdillah sekaligus memberikan masteri yang intinya mengucapkan terimah kasih kepada Kapolresta Tidore Kapolresta Tidore KOMBES POL Yury Nurhidayat, S.I.K., M.H., dan Waka Polresta Tidore AKBP Edy Sugiharto,S.E.,M.H., bersama seluruh personil yang telah meluangkan waktu mengikuti kegiatan sosialisasi pada pagi hari ini.
PT Asabri Persero aslinya merupakan akronim dari Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Selain itu Kepala Asabri Cabang Ternate juga menyampaian beberapa program yang di kelola oleh PT Asabri yakni :
1. THT ( Tabungan Hari Tua ) yang meliputi, Tabungan Asuransi, Nilai Tunai Tabungan Asuransi, dan Biaya Pemakaman Pensiun Suami/Istri dan anak.
2. JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja ) yang meliputi, Perawatan, Santunan Cacat Dinas Khusus, dan Santunan Resiko Kematian Khusus.
3. Jaminan Kematian yang meliputi Santunan Kematian, Uang Duka Wafat dan,’
4. Program Pensiun yang meliputi JP ( Jaminan Pensiun ) dan Nilai Tunai Iuran Pensiun.
“Bagi anggota Polri yang memasuki masa pensiun maka jauh-jauh hari segera menyiapkan persyaratan adaministrasi pensiun sehingga manfaat yang diterimakan dapat diterima dengan tepat waktu sesuai dengan prinsip dan besaran jumlahnya.” Ujarnya