Berawal dari informasi yang diperoleh Bhabinkamtibmas Kel.Gurabati bahwa masih ada masyarakat Kel.Gurabati yang aktif memperjual belikan minuman keras jenis Cap Tikus.
Berdasarkan informasi tersebut Bhabinkamtibmas Kel.Gurabati langsung berkordinasi dengan Kapolsek Tidore Selatan IPTU Yudha Adi Widodo Dan Kanit intelkam Polsek Tidore Selatan guna melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan tersebut bahwa memang benar salah satu warga masyarakat Kel.Gurabati AN Alias I memperjual belikan minuman keras jenis Cap Tikus di Kel.Gurabati Kec.Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan.
Hasil tersebut langsung di informasikan kepada Kapolsek Tidore Selatan dan Kasat Narkoba Polresta Tidore untuk dilakukan penggelahan di rumah AN Alias I di Kel.Gurabati dan berhasil mengamankan minuman keras jenis Cap Tikus sebanayak 28 (dua puluh delapan) kantong yang disimpang di samping rumah sebanyak 10 (sepuluh) kantong dan 18 (delapan belas) kantong disimpan didalam lemari pakaian.
Selanjutnya pelaku FN Alias I dan barang bukti langsung diamankan di Mako Polsek Tidore Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.