Dalam rangka meminimalisir terjadinya laka lantas dan gar lantas guna menciptakan kamseltibcarlantas serta memberantas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindakan kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Tidore, Anggota Sat Gabungan Sat Lantas dan Samapta Polresta Tidore terus melaksanakan pemantauan dan pengawasan di pos perlintasan Desa Kusu Kec.Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, Minggu (01/10/23).
Kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Kapolresta Tidore KOMBES POL Yury Nurhidayat,S.I.K.,M.H., yakni melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal yang diangkut melintasi Pos pemantauan Desa Kusu Kec.Oba Utara Kota Tidore Kepulauan baik kendaraan R2, R4 dan R6 harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Kegiatan Razia tersebut dilaksanakan BRIPTU Muhammad Tamrin dan BRIPDA Ikhlasul Kamal Anggota Sat Lantas Polresta Tidore pada saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintasi Pos Perlintasan Desa Kusu.
Dalam pemeriksaan tersebut, berhasil mengamanakan kendaraan R4 jenis Ayla yang membawa minuman keras jenis cap tikus sebanyak 800 (Delapan Ratus) kantong yang dibungkus menggunakan karung sebanyak 15 karung.
Minuman tersebut dibawa dari Kec.Ibu Kab.Halmahera Barat menuju ke Desa Lelilef Kab.Halmahera Tengah untuk di perjual belikan, Selanjutnya pelaku FH alias F dan DN Alias D bersama barang bukti langsung diamankan di Polsek Oba Utara untuk dilakukan pemerisaan lebih lanjut dan akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.