Waka Polresta Tidore Pimpin Langsung Press Release T.P KDRT

Kepolisian Resor Kota Tidore gelar Press Release Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang di pimpin langsung Waka Polresta Tidore AKBP Edy Sugiharto,S.E.,M.H.,M.Si. Senin (05/02/23).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Konferensi Pers Polresta Tidore dan di dampingi Kasat Reskrim Polresta Tidore AKP Riyan Permana Putra,S.I.K., M.H., dan PS.Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Tidore AIPDA Agung Setyawan.

Waka Polresta Tidore AKBP Edy Sugiharto,S.E.,M.H.,M.Si. Menyampaikan bahwa Tindak Pidana kekerasan dalam rumah tanggga ( KDRT ) yang mengakibatkan orang Meninggal Dunia, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di rumah orang tua Sdri SA (korban) di Desa Wama Kec. Oba Selatan Kota Tikep dengan Tersangka SMY 27thn dan korban meninggal dunia SD 11bln (Anak korban).

Bahwa tersangka melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan cara Tersangka memegang kedua paha anak korban kemudian ayunkan (memukul) dengan keras ke arah tempat tidur kayu sehingga kepala bagian belakang anak korban mengenai kayu tempat tidur yang menyebabkan kepala anak korban mengalami luka robek kemudian Tersangka juga menggigit dahi kanan anak korban dengan keras akibat luka yang dialami anak korban, anak korban meninggal dunia kemudian Tersangka juga melakukan kekerasan terhadap korban (istri) dengan cara menggigit payudara kanan korban (istri) dan melempar kearah kepala korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan mesin generator sehingga korban mengalami luka di wajah dan kepala korban sobek.

Atas kejadian tersebut sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dikenakan dengan Pasal 44 AYAT (2) dan (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasaan dalam Rumah Tanggga, dengan anacaman Hukuman 15 tahun penjara.

Waka Polresta Tidore juga mengucapkan kepada rekan – rekan Insan Pers yang mana merupakan Mitra Polresta Tidore atas kehadirannya dalam pelaksanaan Press Release pada siang hari ini.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *