Anggota Sat Samapta Polresta Tidore Polda Malut mengikuti sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Soasio, Kamis (06/06/24).
Berkas Perkara Tipiring yang ditangani tersebut adalah penangkapan penjual minuman keras ( Miras ) tanpa ijin.
Dalam proses Sidang Tipiring tersebut Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan hukuman kepada terdakwah MR (51) Thn berupa denda 30 juta rupiah dan atau kurungan 7 Hari penjara.
Dari putusan majelis hakim tersebut terdakwah tidak mampu membayar denda sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga puluh Juta) dan memilih menjalani kurungan 7 Hari penjara..
Hasil putusan Pengadilan tersebut diserahkan Barang bukti dan terdakwah ke kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan Barang Bukti dan terdakwah diserahkan ke Rutan Negeri Soasio.
Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat,S.I.k. M.H., melalui Kasat Samapta menyampaikan bahwa <span;>sidang tipiring ini adalah bagian dari proses hukum dan selama kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.
Selain itu, Kapolresta Tidore juga menekan kepada personil agar <span;>memberantas habis para pelaku pemilik, penjual serta pengedar miras di Kota Tidore Kepulauan agar membuat jera para pelaku