Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, telah berlangsung Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Sat Samapta Polresta Tidore dalam perkara Penganiayaan Ringan, Kamis (06/06/24).
Dalam proses Sidang Tipiring Penganiayaan Ringan tersebut Pengadilan Negeri Soasio <span;>menjatuhkan hukuman kepada terdakwah WH (29) Thn berupa kurungan penjara selama 7 hari.
Kasat Samapta Polresta Tidore menyampaikan bahwa dari hasil putusan pengadilan tersebut barang bukti dan terdakwa langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tidore untuk ditindak lanjuti dan diserahkan ke Rutan Kelas II Soasio.