Satuan Intelijen Keamanan Polresta Tidore telah merilis data Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada semester I (Januari s/d Juni) Tahun 2024. Menurut Kasat Intelkam, AKP Hendri, PNBP yang diterima mencapai Rp. 125.370.000,-. Angka ini mengalami peningkatan yang signifikan sejak tahun 2023.
Peningkatan tersebut, menurut AKP Hendri, disebabkan oleh meningkatnya lowongan pekerjaan di wilayah Maluku Utara. SKCK diperlukan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan, seperti melanjutkan studi, melamar pekerjaan, mengikuti seleksi/tes Calon Anggota TNI/Polri, dan keperluan lainnya. Selain itu, ada terobosan inovasi pelayanan di luar tempat pelayanan satu atap seperti inovasi SKCK Hadaga (SKCK Keliling) khusus daratan Oba dan Oba Selatan.
Untuk memperoleh SKCK, WNI harus melampirkan fotokopi KTP, kartu keluarga, akta lahir, dan identitas lain jika belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KTP. Sedangkan WNA memerlukan surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), serta pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah . untuk WNI dan kuning untuk WNA.
Untuk pembuatan SKCK baru secara online, pemohon diarahkan untuk menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI setelah portal registrasi SKCK online di situs resmi Polri yang terjamin. Langkah-langkahnya antara lain adalah mengunduh aplikasi, mendaftar, memilih menu “SKCK”, menelusuri dokumen persyaratan, mengisi formulir, melakukan pembayaran, mencetak barcode, dan mengunjungi loket layanan SKCK untuk pengambilan SKCK fisik.
Bagi yang memilih pembuatan SKCK baru secara offline, langkah-langkahnya adalah datang langsung ke loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek, melakukan pembuatan sidik jari, membawa dokumen persyaratan, mengisi formulir yang dapat diakses dari rumah melalui tautan https://www.sipastap-polrestatidore.com/, serta melakukan pembayaran dan menunggu proses sampai selesai.
Biaya atau tarif SKCK saat ini sebesar Rp. 30.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang tarif dan PNBP yang berlaku pada Polri.