Dalam rangka meminimalisir kejahatan masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru, Personil Polsek Oba Utara dihari kedua Operasi Pekat II Kieraha 2024 berhasil amankan 30 (tiga puluh) kantong miras jenis Cap Tikus di Kapal Kayu KM Mangiri, Kamis (12/12/24).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satgas Gakkum bersama Satgas Preemtif dan satgas Prefentif berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/1695/XII/Ops.1.3/2024, tgl 10 Desember 2024 dengan sasaran operasi yakni Minuman Keras, Prostitusi, Perjudian dan Premanisme.
Berawal dari Personil Operasi Pekat II Polsek Oba Utara laksanakan patroli di pelabuhan Galala dan lakukan pemeriksaan di Kapal Kayu KM Mangiri sehingga mendapatkan sebuah dus berukuran sedang yang dicurigai berisikan minuman keras jenis Cap Tikus.
Namun pada saat ditanya siapa pemilik dus tersebut, ABK dan buruh pelabuhan tidak mengetahui, Sehingga Para petugas memutuskan untuk stanbay di pelabuhan sambil menunggu pemilik barang datang.
Pada pukul 02.20 WIT, Para personil Operasi Pekat memutuskan untuk membawa barang bukti tersebut di Mako Polsek Oba, dan sebagian personil tetap laksanakan penyelidikan terkait pemilik minuman keras tersebut.