Kepala Kepolisian Resor Kota Tidore KOMBES POL Yury Nurhidayat,S.I.K.,M.H., Laksankan kunjungan kerja di Polsek Oba Polresta Tidore sekaligus laksanakan Pemusnahan Barang Bukti berupa Minuman Keras, Jumat (29/12/23).
Selain giat Kunjungan tersebut, Kapolresta Tidore juga laksanakan kegiatan Silaturahmi dengan PPK Kec.Oba, Kec.Oba Selatan, dan Panwascam serta laksankan pengecekan tempat penyimpanan logistik pemilu bertempat di PPK Kec.Oba.
Hadir dalam giat tersebut Kasat Intelkam Polresta Tidore AKP Hendri, Kasatres Narkoba Polresta Tidore, IPTU Anaz Khafi Zamani S.H., KBO Intelkam Polresta Tidore IPDA Ahmad Sayahmuddin Rahmatul Ula Simatupang,STr.K., Kapolsek Oba IPTU Samsir Usman, Kanit Reskrim Polsek Oba IPDA Irwan Sanjaya Hamu, SH., Danramil 1505-04 Oba Kapten Inf. Hasan Sabtu, Camat Kec.Oba Bapak Safrudin Nasir, S. Sos., Kepala Kantor KUA , Tokoh Masyarakat , Tokoh Agama Islam dan Tokoh Agama Nasran.
Kegiatan diawali dengan Kapolresta dan Rombongan tiba di Polsek Oba dan melaksankan pertemuan dengan para Muspida Kec.Oba dan Para Tikoh Masyarakat Kec.Oba Kota Tidore Kepulauan. Pada kesempatan tersebut Kapolresta Tidore KOMBES POL Yury Nurhidayat,S.I.K.,M.H., menyampaikan bahwa permasalahan yang paling menonjol di tahun 2023 adalah kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Oba dan pemicunya adalah Minuman Keras, Oleh karena itu Camat, Danramil, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan seluruh unsur terkait agar bersama-sama memberantas peredaran Minuman Kerasdi wilayah Kec.Oba.
“Saya minta Pemerintah Kecamatan Oba dan seluruh unsur terkait dapat menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang mana dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti walaupun berbeda pilihan namun jangan membuat perbedaan tersebut merusak tali silaturahmi antar sesama sehingga dapat terjalin kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam memberantas Minumn Keras serta dapat menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru dan selama pelaksanaan Pemilu tahun 2024 nanti ”Ujar Kapolresta
Selain itu,Kapolresta Tidore juga menyampaikan bahwa kami dari pihak Kepolisian tidak melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan keramaian seperti pesta pernikahan maupun perayaan pesta ulang tahun, Namun kegiatan tersebut dibatasi waktunya sampai pada pukul 23.00 Wit sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Kesultanan Tidore, Kodim 1505 Tidore maupun Polresta Tidore.