Ratusan Kantong Minuman Keras Jenis Cap Tikus Berhasil di Amankan di Pos Perlintasan Desa Kusu

Sebagai bentuk pencegahan dan meminimalisir terjadinya laka lantas dan pelanggaran lalu lintas guna menciptakan Kamseltibcarlantas jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H 2024 M.

Sesuai dengan arahan Kapolresta Tidore KOMBES POL Yury Nurhidayat,S.I.K.,M.H., yakni melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal yang diangkut melintasi Pos Pemantauan Desa Kusu Kec.Oba Utara Kota Tidore Kepulauan baik kendaraan R2, R4 dan R6 harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Atas arahan tersebut, Personil Pos Pam Ketupat Kie Raha 2024 di pimpin langsung Kasat Lantas Polresta Tidore AKP Ridwan Usman,S.H.,M.H., Terus melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan sebuah kendaraan R4 dengan Nomor Polisi DG 1123 XY yang membawa Minuman Keras Jenis Cap Tikus sebanyak -+ 197 (seratus sembilan puluh tujuh) kantong yang di kemas menggunakan dos sebanyak enam dos.

Minuman keras  tersebut di bawa dari Desa Katana Kec.Tobelo Utara Kab.Halmahera Utara menuju Desa Lelilef Kec.Weda Tengah Kab.Halmahera Tengah untuk diperjual belikan. Selanjutnya Pelaku DH 30 Thn bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Oba Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *